Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2014 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, yaitu keterbukaan, partisipatif, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi unit atau lembaga yang ditugaskan melaksanakan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi dan dokumen publik serta Badan Publik lainnya di lingkup Pemerintahan Daerah dalam hal pelaksanaan, penyajian dan penyebarluasan informasi yang akurat, up to date dan bertanggung jawab; mengoptimalkan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian, penyajian dan penyebarluasan informasi dan dokumen publik di Provinsi Jambi; memberikan kepastian ketersediaan informasi dan dokumen yang cepat, tepat dan terbaru, serta terpercaya dan dapat di akses secara luas, untuk mempermudah proses pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembangunan pada umumnya; dan/atau mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan badan publik yang baik. Ketentuan Substansial: - Pembentukan Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah oleh Gubernur. - Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Daerah. - Tugas PPID Daerah meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi, pelayanan informasi, penyusunan SOP, pengujian konsekuensi, klasifikasi informasi, dan penetapan informasi yang dikecualikan. - Tata cara permohonan informasi publik oleh pemohon. - Kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, serta merta, dan setiap saat. - Pengaturan mengenai penyampaian informasi publik melalui berbagai media. - Pengaturan mengenai informasi publik yang dikecualikan. - Tata cara pengelolaan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP). - Pengaturan mengenai fungsi, tugas, wewenang, kedudukan, susunan, pertanggungjawaban, sekretariat, pengangkatan, dan pemberhentian KIP. - Kewajiban koordinasi dan pelaporan layanan informasi publik oleh Badan Publik.

1. Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan, PPID Daerah disetiap Badan Publik harus sudah dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan DPRD. 2. Sebelum PPID Daerah terbentuk, pelayanan informasi publik dilakukan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang komunikasi dan informasi dan/atau bagian kehumasan disetiap SKPD.

Penyelenggara Badan Publik yang melanggar ketentuan mengenai pelayanan informasi publik penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.