Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamatan Harga Kedelai di Tingkat Petani

Juga dikenal sebagai: Permendag 62/M-DAG/PER/9/2014 · Permendag No. 62/M-DAG/PER/9/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamatan Harga Kedelai di Tingkat Petani
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai Di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) sebesar Rp. 7.600,-/kg untuk masa panen raya triwulan III periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2014. HBP Kedelai ini merupakan harga acuan pembelian kedelai di tingkat petani dalam rangka pengamanan harga kedelai. Jika HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.

(-)

(-)