Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 5/2018 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2018Tanggal Penetapan:20 November 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku21 November 2018
Tanggal Penetapan20 November 2018
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Tujuan penataan desa adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa. Penataan desa mencakup desa dan desa adat. Pembentukan desa baru dapat dilakukan melalui pemekaran dari desa induk, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding, atau penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru, dengan memenuhi persyaratan tertentu terkait usia desa induk, jumlah penduduk, aksesibilitas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional. Proses pembentukan desa melibatkan musyawarah desa, pembentukan tim persiapan desa, verifikasi persyaratan, dan penetapan melalui Peraturan Bupati serta persetujuan Gubernur. Penggabungan desa juga diatur dengan mekanisme serupa. Penghapusan desa dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Perubahan status desa dapat berupa perubahan dari desa menjadi kelurahan atau sebaliknya, dengan persyaratan yang disesuaikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa adat.

(-)

(-)