di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2019 · PERPRES No. 10 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan honorarium kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Honorarium ini belum termasuk pajak penghasilan dan dihentikan saat remunerasi baru ditetapkan. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan ini akan memperhitungkan honorarium dengan gaji dan tunjangan mereka. Tata cara pembayaran dan penghentian honorarium mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.