Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2019 · PERPRES No. 10 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2019Tanggal Penetapan:1 Februari 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 2019
Tanggal Penetapan01 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan honorarium kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Honorarium ini belum termasuk pajak penghasilan dan dihentikan saat remunerasi baru ditetapkan. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan ini akan memperhitungkan honorarium dengan gaji dan tunjangan mereka. Tata cara pembayaran dan penghentian honorarium mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)