Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 48/2015 · Perka BKN No. 48 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengalihkan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi, yang ditempatkan pada unit kerja yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan.
  2. PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan tetap menduduki jabatan tersebut setelah pengalihan.
  3. Pengalihan PNS berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2016.
  4. Gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi mulai tanggal 1 Januari 2017, sementara untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  5. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan kepada Pejabat yang Berwenang (Sekretaris Daerah Provinsi), yang kemudian akan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  6. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan PNS berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan.

(-)

(-)