Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menata ruang wilayah kota yang terarah dan terkendali sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, meningkatkan dan memudahkan pelayanan dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Perencanaan penyelenggaraan reklame yang memperhatikan kepentingan masyarakat, keamanan, keselamatan, kenyamanan, etika, estetika, pencahayaan yang baik dan nilai edukasi, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Perencanaan ini meliputi kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (seperti gedung pemerintahan, tempat pendidikan, tempat ibadah, lintasan kereta api, rumah sakit, dan ruas jalan yang ditetapkan Walikota) dan kawasan penyelenggaraan reklame yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Penataan dan penempatan reklame diatur berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, kawasan, jalur jalan, dan kepemilikan. Jenis reklame meliputi reklame papan/billboard, megatron/videotron, reklame kain, reklame melekat, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, reklame film, dan reklame peragaan. Sifat reklame dibagi menjadi permanen dan non-permanen.
Setiap penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, kecuali reklame pada media cetak dan elektronik, reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bersifat penyuluhan tanpa muatan komersial, label/merek produk yang melekat pada barang dagang, dan nama profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat profesi. Izin terdiri dari Izin Pemasangan Reklame permanen dan non-permanen. Izin dapat dicabut jika terdapat perubahan pada reklame, penyelenggara tidak memelihara reklame dengan baik, tidak melaksanakan hak dan kewajibannya, reklame tidak sesuai dengan norma, atau terdapat perubahan kebijakan Pemerintah Daerah.
Penyelenggara reklame meliputi pemilik reklame atau perusahaan jasa periklanan. Penyelenggara reklame berkewajiban membayar pajak reklame dan/atau retribusi, menempelkan tanda lunas pajak, mencantumkan nama penyelenggara dan masa berlaku izin, memelihara reklame, menjamin penyelenggaraan reklame dengan asuransi, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung segala kerugian yang timbul akibat pemasangan reklame.
Setiap pemanfaatan titik untuk penyelenggaraan reklame dikenakan pajak reklame dan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengendalian, pengawasan, dan penertiban penyelenggaraan reklame untuk menjaga keindahan, ketertiban, dan keamanan daerah.