Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 16/2017 · Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2017 · Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi tahun 2007 Nomor 4 Seri A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 16 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 ke dalam APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp 5.386.109.580.209,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 5.864.791.813.409,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit anggaran sebesar Rp. (478.682.233.200,00) yang akan ditutup dengan Pembiayaan Daerah.
  4. Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 478.682.233.200,00 yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  5. Penyertaan modal pada BUMD yang bertujuan untuk meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pengeluaran dalam keadaan darurat dan penyertaan modal pada BUMD.

(-)

(-)