Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 6/2008 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2008
Tempat PenetapanKepahiang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah perlunya pengamanan barang daerah dan tertib administrasi pengelolaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Bupati memegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan. Sekretariat Daerah sebagai pengelola barang memiliki wewenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Kepala Bagian Umum mengkoordinir pengelolaan barang di SKPD.

Ruang Lingkup: Peraturan ini mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah.

Hak dan Kewajiban:

  • Pengguna barang (Kepala SKPD) mengajukan rencana kebutuhan barang, permohonan penetapan status penggunaan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, serta menyusun laporan barang.
  • Barang milik daerah harus dikelola secara profesional berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  • Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab dibidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.