di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 5/2024 · Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2024 · Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban pembayaran denda dan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau penuntutan.