Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 5/2024 · Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2024 · Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2024Tanggal Penetapan:13 November 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangKepabeanan & Perdagangan InternasionalPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaTata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku22 November 2024
Tanggal Penetapan13 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  2. Jaksa Agung dapat melimpahkan kewenangan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri.
  3. Prosedur pengajuan dan persetujuan penghentian penyidikan, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  4. Penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara juga dapat dilakukan pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban pembayaran denda dan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau penuntutan.

(-)

(-)