Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku06 April 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 21). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 78).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, yang mengamanatkan pengaturan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, yang dimulai dari prakarsa masyarakat, musyawarah kelurahan, usulan kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, hingga proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD dan Bupati. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan pembentukan kelurahan, seperti jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 Kepala Keluarga, luas wilayah minimal 3 Km², serta ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Selain itu, diatur pula mengenai peresmian kelurahan, nama dan batas wilayah kelurahan, serta pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.

1. Nama, Batas dan wilayah Kelurahan yang ada sekarang tetap diakui keberadaannya.

(-)