Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perangkat Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 3/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanSimpang Ampek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Nagari, yang merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum, kejelasan status, dan kepastian hukum atas kedudukan, tugas, dan fungsi Perangkat Nagari, serta menjadi pedoman dalam pembinaan Perangkat Nagari, pelaksanaan pengisian, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Nagari, serta membentuk Perangkat Pemerintahan Nagari yang profesional, berwawasan, dan berilmu pengetahuan.

Struktur organisasi Pemerintah Nagari terdiri dari Wali Nagari yang dibantu oleh Perangkat Nagari. Perangkat Nagari terdiri dari Sekretariat Nagari, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Nagari dipimpin oleh Sekretaris Nagari dan dibantu oleh Kepala Urusan (Urusan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan). Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Seksi (Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan). Pelaksana Kewilayahan dipimpin oleh Kepala Jorong.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban Perangkat Nagari, serta tata kerja Perangkat Nagari. Pengisian Perangkat Nagari dilakukan melalui tahapan pembentukan panitia seleksi, penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan. Persyaratan calon Perangkat Nagari meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, berkelakuan baik, dan memenuhi persyaratan lainnya.

Perangkat Nagari memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap, tunjangan, cuti, dan perlindungan hukum. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, dan memberikan informasi kepada masyarakat.

1. Perangkat Nagari yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diangkat, dilantik dan diambil sumpahnya kembali sesuai jabatan baru dalam Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari. 2. Sekretaris Nagari yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Staf Nagari yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tidak termasuk Perangkat Nagari, melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan Keputusan Wali Nagari.

1. Perangkat Nagari yang melakukan pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam Pasal 39 dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Wali Nagari. 2. Teguran dilakukan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu antara teguran satu dengan teguran lainnya paling cepat 30 hari dan paling lama 60 hari. 3. Apabila setelah teguran ke-3, Perangkat Nagari tidak menunjukkan sikap perbaikan, Wali Nagari memberhentikan sementara Perangkat Nagari yang bersangkutan paling lambat 30 hari sejak teguran ke-3 diberikan.