di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perangkat Nagari
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 3/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Nagari, yang merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum, kejelasan status, dan kepastian hukum atas kedudukan, tugas, dan fungsi Perangkat Nagari, serta menjadi pedoman dalam pembinaan Perangkat Nagari, pelaksanaan pengisian, pengangkatan, dan pemberhentian Perangkat Nagari, serta membentuk Perangkat Pemerintahan Nagari yang profesional, berwawasan, dan berilmu pengetahuan.
Struktur organisasi Pemerintah Nagari terdiri dari Wali Nagari yang dibantu oleh Perangkat Nagari. Perangkat Nagari terdiri dari Sekretariat Nagari, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Nagari dipimpin oleh Sekretaris Nagari dan dibantu oleh Kepala Urusan (Urusan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan). Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Seksi (Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan). Pelaksana Kewilayahan dipimpin oleh Kepala Jorong.
Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban Perangkat Nagari, serta tata kerja Perangkat Nagari. Pengisian Perangkat Nagari dilakukan melalui tahapan pembentukan panitia seleksi, penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan. Persyaratan calon Perangkat Nagari meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, berkelakuan baik, dan memenuhi persyaratan lainnya.
Perangkat Nagari memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap, tunjangan, cuti, dan perlindungan hukum. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, dan memberikan informasi kepada masyarakat.