Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 24/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 24 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:12 Oktober 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan12 Oktober 2017
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib ukur alat UTTP yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen, mewujudkan pelaku usaha yang profesional dan terpercaya, mewujudkan pasar rakyat dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi tera/tera ulang secara mandiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan mengenai alat UTTP yang wajib ditera dan/atau tera ulang, yaitu alat yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, atau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewajiban bagi produsen/penyedia Alat UTTP untuk melakukan tera dan/atau tera ulang, serta larangan untuk memamerkan atau memakai Alat UTTP sebelum dilakukan tera.
  3. Kewajiban bagi pengguna Alat UTTP untuk melakukan tera dan/atau tera ulang, serta larangan untuk menggunakan Alat UTTP bertanda batal, tidak bertanda tera sah, atau tanda teranya rusak.
  4. Pengaturan mengenai tanda tera, masa berlaku tera/tera ulang, dan tenaga penera.
  5. Tanggung jawab dan wewenang Daerah dalam melakukan pengawasan, sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, serta penyediaan penera, pengulang tera, dan pengamat tera.
  6. Peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Alat UTTP.

(-)

Pemilik atau pemakai/pengguna Alat UTTP yang karena kelalaian tidak melakukan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).