Keputusan Menteri Sosial ini bertujuan untuk menetapkan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BI-JK) untuk bulan Januari tahun 2026. Kebijakan ini mendasarkan penetapan penerima pada data fakir miskin dan orang tidak mampu yang bersumber dari data tunggal sosial dan ekonomi nasional, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung peserta BI-JK yang belum terdata, serta pengaktifan kembali kepesertaan. Ditetapkan jumlah penerima dari data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebanyak 96.536.310 jiwa, bayi yang baru lahir sebanyak 229.038 jiwa, dan pengaktifan kembali kepesertaan sebanyak 34.652 jiwa. Terdapat ketentuan khusus mengenai registrasi dan pengusulan bayi yang baru lahir ke dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional, dengan jangka waktu pengusulan paling banyak 2 periode pemutakhiran data. Kepesertaan yang diaktifkan kembali berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Data penerima BI-JK dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.