Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 3/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2011Tanggal Penetapan:1 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 November 2011
Tanggal Penetapan01 November 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi penerbitan atau penggantian KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Wajib retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.

Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis dokumen, dengan beberapa di antaranya (KTP WNI/WNA, KK, Akta Kelahiran anak pertama dan kedua) tidak dikenakan biaya (Rp. 0,-). Tarif dikenakan untuk Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Sementara, serta berbagai jenis Akta Catatan Sipil (perkawinan, pengesahan anak, perceraian, ganti nama) dengan tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA, serta lokasi (di dalam atau di luar kantor) untuk akta perkawinan.

Pemerintah Daerah wajib mencatat setiap kelahiran berdasarkan laporan yang diterima dari penduduk dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran. Kutipan Akta Kelahiran yang pelaporannya dilakukan tepat waktu diberikan tanpa dipungut biaya.

Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD, dengan jangka waktu pengajuan maksimal 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Atas permohonan Wajib Retribusi atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKRD, STRD, SKRDLB yang terdapat kesalahan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.