Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 7/2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2012Tanggal Penetapan:8 Oktober 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku08 Oktober 2012
Tanggal Penetapan08 Oktober 2012
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2006 Nomor 9 Seri E No. 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bupati, meliputi koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada camat dan kepala desa/lurah, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, serta koordinasi pengawasan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan kewenangan Dispenduk Capil sebagai instansi pelaksana, Pejabat Pencatatan Sipil, Petugas Registrasi, dan pembentukan UPTD. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

1. Dalam hal Dispenduk Capil berubah nomenklatur, tugas, dan/atau fungsinya, maka tugas-tugas yang semula dilaksanakan Dispenduk Capil menurut Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. 2. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan kependudukan di kecamatan masih tetap dilaksanakan sampai terbentuknya UPTD. 4. Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap Penduduk Daerah paling lambat tahun 2012. 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. KTP yang diterbitkan belum sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTР.

1. Penduduk dikenai denda administratif jika terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Besaran denda bervariasi, contohnya keterlambatan melaporkan pindah datang penduduk WNI dalam daerah dikenakan denda Rp 25.000. 3. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda Rp 25.000. 4. Pejabat Dispenduk Capil yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda Rp 250.000. 5. Tindakan memalsukan dokumen kependudukan dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp 50.000.000.