Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 2/2022 · Perda Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2022Tanggal Penetapan:11 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku11 Agustus 2022
Tanggal Penetapan11 Agustus 2022
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp 2.229.443.320.259,22 dan Belanja sebesar Rp 2.363.166.913.337,24, sehingga terjadi defisit sebesar Rp.(133.723.593.078,02). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp528.408.789.165,12 dan Pengeluaran sebesar Rp11.490.000.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp516.918.789.165,12.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp528.442.789.175,12 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp383.195.196.087,10.
  • Laporan Operasional: Defisit dari Operasi sebesar Rp(190.788.011.564,04), Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp(2.766.713.719,24), dan Surplus dari Pos Luar Biasa sebesar Rp1.283.981.578,61, menghasilkan Defisit-LO sebesar Rp(192.270.743.704,67).
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal sebesar Rp7.153.496.583.838,88 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp6.936.014.527.586,23.
  • Neraca: Jumlah Aset sebesar Rp6.990.498.902.068,63, Jumlah Kewajiban sebesar Rp54.484.374.482,40, dan Jumlah Ekuitas sebesar Rp6.936.014.527.586,23.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2021 sebesar Rp528.442.789.175,12 dan Saldo kas akhir per 31 Desember 2020 sebesar Rp383.195.196.087,10.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati Paser menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)