Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang bersih, elok, sehat, aman, dan rapi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk:
- **Tertib Jalan dan Keselamatan Pejalan Kaki:** Mengatur penggunaan trotoar dan hak pejalan kaki.
- **Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum:** Melarang perusakan dan pemanfaatan ilegal.
- **Tertib Sungai, Saluran Air, dan Kawasan Pesisir:** Melarang pencemaran dan pendirian bangunan ilegal.
- **Tertib Lingkungan:** Mengatur perlindungan satwa dan larangan membunyikan petasan tanpa izin.
- **Tertib Bangunan:** Mewajibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pemeliharaan bangunan.
- **Tertib Usaha Pariwisata:** Mewajibkan tanda daftar usaha pariwisata dan kepatuhan terhadap izin.
- **Tertib Sosial:** Melarang kegiatan mengemis, mengamen, dan prostitusi.
- **Tertib Kependudukan:** Mewajibkan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk melakukan penertiban non-yustisial dan tindakan administratif terhadap pelanggaran.