Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 15/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2018Tanggal Penetapan:26 November 2018
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku26 November 2018
Tanggal Penetapan26 November 2018
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 5 Tahun 1983 tentang Keindahan, Kebersihan/Kerapian, Ketertiban dan Tertib Susila.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang bersih, elok, sehat, aman, dan rapi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk: - **Tertib Jalan dan Keselamatan Pejalan Kaki:** Mengatur penggunaan trotoar dan hak pejalan kaki. - **Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum:** Melarang perusakan dan pemanfaatan ilegal. - **Tertib Sungai, Saluran Air, dan Kawasan Pesisir:** Melarang pencemaran dan pendirian bangunan ilegal. - **Tertib Lingkungan:** Mengatur perlindungan satwa dan larangan membunyikan petasan tanpa izin. - **Tertib Bangunan:** Mewajibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pemeliharaan bangunan. - **Tertib Usaha Pariwisata:** Mewajibkan tanda daftar usaha pariwisata dan kepatuhan terhadap izin. - **Tertib Sosial:** Melarang kegiatan mengemis, mengamen, dan prostitusi. - **Tertib Kependudukan:** Mewajibkan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk melakukan penertiban non-yustisial dan tindakan administratif terhadap pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan pidana kurungan atau pidana denda.