di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 2/2018 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, di mana penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya. Peraturan ini bertujuan menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas sebagai tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur habilitasi dan rehabilitasi, jaminan sosial, pelayanan, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, partisipasi masyarakat, penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan.