Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 2/2018 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2018Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku08 Februari 2018
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBulukumba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, di mana penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya. Peraturan ini bertujuan menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas sebagai tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas, menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan, melakukan koordinasi dan fasilitasi, memberikan dukungan sarana dan prasarana, melakukan pendataan akurat, memfasilitasi kerja sama regional dan internasional, mengalokasikan anggaran, memberikan perlindungan khusus saat darurat dan bencana, mendorong layanan pendidikan dan peningkatan kesadaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dalam mensosialisasikan perlindungan dan pelayanan, melaksanakan perlindungan dan pelayanan, serta memberikan data dan informasi jika terjadi pelanggaran.
  3. Hak dan kewajiban penyandang disabilitas, termasuk hak dalam kesamaan kesempatan di berbagai bidang seperti pendidikan, ketenagakerjaan, perekonomian, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pelayanan publik, keadilan hukum, komunikasi, kesejahteraan sosial, perumahan, politik, dan keagamaan.
  4. Kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas di bidang pendidikan, pekerjaan, dan perekonomian, termasuk kuota minimal 1% bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
  5. Aksesibilitas fisik dan non-fisik pada bangunan gedung, jalan, pertamanan, pelabuhan, transportasi umum, pusat perbelanjaan, perbankan, rumah sakit, layanan pendidikan, tempat ibadah, dan pelayanan publik lainnya.

Peraturan ini juga mengatur habilitasi dan rehabilitasi, jaminan sosial, pelayanan, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, partisipasi masyarakat, penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Sanksi administrasi diberikan kepada penyelenggara negara atau masyarakat yang melanggar pelayanan penyandang disabilitas, meliputi pemberhentian tidak terhormat, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, atau teguran tertulis. 2. Sanksi administrasi juga dikenakan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran, seperti pencabutan izin usaha, penurunan status hak, penundaan hak, atau peringatan. 3. Pelanggaran tertentu dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-