Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 4/2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2018Tanggal Penetapan:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2018
Tanggal Penetapan29 Agustus 2018
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 01 Tahun 2017, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas.

Bupati Empat Lawang menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)