di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 4/2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas.
Bupati Empat Lawang menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.