Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 11/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang metrologi legal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut atas pelayanan pengujian UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Objek retribusi meliputi berbagai jenis UTTP. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tera/tera ulang. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan tera/tera ulang. Besarnya retribusi terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan tera/tera ulang, termasuk penggantian biaya jasa, pengawasan, penegakan hukum, dan penatausahaan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.