Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 9/2018 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2018Tanggal Penetapan:13 September 2018
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku13 September 2018
Tanggal Penetapan13 September 2018
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda Kabupaten Wonogiri yang mandiri, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta untuk mengembangkan peran dan potensi pemuda secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilandasi oleh pemikiran bahwa pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang optimal bagi pemuda agar menjadi generasi yang berkualitas, berdaya saing, dan berakhlak mulia.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah terkait kepemudaan, serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
  2. Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda: Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan. Mereka bertanggung jawab menjaga ideologi negara, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kecerdasan masyarakat. Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.
  3. Pelayanan Kepemudaan: Meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Penyadaran dilakukan melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, dan semangat bela negara. Pemberdayaan dilaksanakan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan pemuda. Pengembangan dilakukan melalui pelatihan, pembimbingan, dan kemitraan.
  4. Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan: Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program. Pemerintah Daerah juga dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan antara pemuda, organisasi kepemudaan, komunitas remaja, dan pihak ketiga.
  5. Prasarana dan Sarana Kepemudaan: Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan seperti sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, pondok pemuda, gelanggang pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan pemuda, dan perpustakaan.
  6. Organisasi Kepemudaan dan Komunitas Remaja: Organisasi kepemudaan dan komunitas remaja dibentuk oleh pemuda untuk mendukung kepentingan nasional dan daerah, serta mengembangkan potensi dan kepemimpinan.
  7. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki tanggung jawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
  8. Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda.
  9. Pembiayaan: Pembiayaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

(-)

(-)