Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan, pemberdayaan, dan perlindungan pasar tradisional di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan dan melestarikan pasar tradisional agar berdaya saing dan berkontribusi pada perekonomian daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, sehat, meningkatkan pelayanan, menggerakkan perekonomian daerah, dan menciptakan daya saing dengan pusat perbelanjaan modern.
Ketentuan substansial mencakup tugas, kewajiban, dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pasar, termasuk pengaturan pedagang, pembinaan, pengawasan, dan penyediaan sarana prasarana. Pedagang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan berpartisipasi dalam pengelolaan pasar, serta berkewajiban memelihara kebersihan, membayar retribusi, dan mematuhi peraturan. Peraturan ini juga mengatur pendirian pasar tradisional, baik pasar daerah maupun pasar swasta, serta pemberdayaan dan perlindungan pasar tradisional melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar.