Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 12/2013 · Perda Kota Salatiga No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Salatiga Nomor 3 Tahun 1995.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan, pemberdayaan, dan perlindungan pasar tradisional di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan dan melestarikan pasar tradisional agar berdaya saing dan berkontribusi pada perekonomian daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, sehat, meningkatkan pelayanan, menggerakkan perekonomian daerah, dan menciptakan daya saing dengan pusat perbelanjaan modern. Ketentuan substansial mencakup tugas, kewajiban, dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pasar, termasuk pengaturan pedagang, pembinaan, pengawasan, dan penyediaan sarana prasarana. Pedagang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan berpartisipasi dalam pengelolaan pasar, serta berkewajiban memelihara kebersihan, membayar retribusi, dan mematuhi peraturan. Peraturan ini juga mengatur pendirian pasar tradisional, baik pasar daerah maupun pasar swasta, serta pemberdayaan dan perlindungan pasar tradisional melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar.

1. Semua izin yang terkait dengan penempatan/ penunjukan Kios atau Los untuk Pedagang Pasar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Semua perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga mengenai Pengelolaan Pasar yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 3. Semua izin pendirian Pasar Daerah dan Pasar Swasta yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Sanksi administratif dikenakan dalam hal: ahli waris dari Pedagang Pasar yang meninggal dunia tidak mengajukan balik nama SIP atau KTPP; Pedagang Pasar terbukti melanggar ketentuan yang tercantum dalam SIP atau KTPP; Pedagang Pasar meninggalkan Kios atau Los lebih dari 15 (lima belas) hari secara berturut-turut tanpa persetujuan tertulis dari Kepala SKPD yang membidangi perdagangan dan pasar atau Pejabat yang ditunjuk; Pedagang Pasar tidak menggunakan Kios atau Los lebih dari 15 (lima belas) hari secara berturut-turut terhitung sejak diterimanya SIP atau KTPP; atau Pedagang Pasar mengajukan permohonan perpanjangan SIP atau KTPP yang telah berakhir masa berlakunya. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi; pencabutan izin; pengosongan dan penyitaan; pembatalan izin; dan/atau denda administratif.