Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 1/2023 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2023Tanggal Penetapan:9 Maret 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku09 Maret 2023
Tanggal Penetapan09 Maret 2023
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 192)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2023 mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, khususnya pemisahan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pendapatan daerah berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan persetujuan Gubernur Kalimantan Barat.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 3 huruf e angka 1 dan penambahan angka 5, yang berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah.
  2. Perubahan Lampiran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah dan pelayanan publik di Kota Pontianak dengan struktur organisasi yang lebih jelas dan sumber daya manusia yang kompeten.

(-)

(-)