Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil Serta Janda Dan Anak Yatim/Piatunya

Juga dikenal sebagai: PP 8/1974 · PP No. 8 Tahun 1974 · PP Nomor 8 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1974Tanggal Penetapan:16 Maret 1974
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil Serta Janda Dan Anak Yatim/Piatunya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1974
Tanggal Penetapan16 Maret 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali pokok pensiun bagi bekas Pegawai Negeri Sipil serta janda dan anak yatim/piatunya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghilangkan perbedaan dalam pokok pensiun yang disebabkan oleh perbedaan peraturan gaji yang berlaku sebelum dan sesudah 1 Januari 1968. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan dan membulatkan pokok pensiun yang ditetapkan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku sejak 1 Januari 1968. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian pokok pensiun berdasarkan daftar yang terlampir, pemberian tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan lainnya, serta tunjangan khusus bagi penerima pensiun dengan pokok pensiun kurang dari Rp 1.000. Pelaksanaan penyesuaian ini diatur oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara bersama Departemen Keuangan.

(-)

(-)