Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 9/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2024Tanggal Penetapan:12 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku12 Juli 2024
Tanggal Penetapan12 Juli 2024
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Laporan Keuangan yang memuat:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
    • Laporan Operasional
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  2. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, transfer, defisit, dan pembiayaan.
  3. Selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023.
  5. Laporan Operasional sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
  7. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023 yang dituangkan dalam Neraca.
  8. Laporan Arus Kas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
  9. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang daerah, daftar rekapitulasi dana bergulir, daftar penyertaan modal daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

(-)

(-)