Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Bandungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 1/2006 · Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2006Tanggal Penetapan:9 Februari 2006
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Bandungan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku10 Februari 2006
Tanggal Penetapan09 Februari 2006
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Ambarawa, yang dinilai perlu dikembangkan menjadi dua wilayah karena peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan.

Peraturan ini membentuk Kecamatan Bandungan yang meliputi Kelurahan Bandungan, Desa Candi, Desa Jetis, Desa Duren, Desa Kenteng, Desa Mlilir, Desa Jimbaran, Desa Pakopen, Desa Sidomukti, dan Desa Banyukuning. Kecamatan Bandungan ini sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, dan Kecamatan Jambu. Dengan pembentukan Kecamatan Bandungan, wilayah Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, dan Kecamatan Jambu mengalami perubahan wilayah administrasi.

Pusat pemerintahan Kecamatan Bandungan berlokasi di Kelurahan Bandungan. Batas wilayah antara Kecamatan Bandungan dengan Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, dan Kecamatan Jambu ditetapkan dalam peta yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Selama belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh kegiatan Pemerintah Desa atau Kelurahan yang masuk Kecamatan Bandungan tetap dilayani Kecamatan lama.

(-)