Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Cilacap 17/2019 · Perbup Kabupaten Cilacap No. 17 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2019Tanggal Penetapan:2 Januari 2019
Pertambangan & Sumber EnergiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku02 Januari 2019
Tanggal Penetapan02 Januari 2019
Tempat PenetapanCilacap

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru / Produk Hukum Daerah: Peraturan Bupati Cilacap Nomor 17 Tahun 2019 merupakan peraturan daerah tingkat kabupaten (Peraturan Bupati) yang baru diterbitkan pada tingkat Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengatur pendistribusian dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di wilayah Kabupaten Cilacap.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara tegas dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Cilacap (lihat Pasal 8).

  • Mengubah Peraturan Nasional? Peraturan Bupati ini tidak mengubah peraturan tingkat nasional. Dokumen ini merujuk dan menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan pusat seperti:

    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 (tentang Harga Jual Eceran LPG 3 Kg)
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 (tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG)
    • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 (tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg)
    Peraturan Bupati bersifat implementatif/lokal dan memanfaatkan kewenangan daerah sebagaimana diberikan oleh ketentuan nasional (mis. Pasal 24 ayat (4) Permen ESDM No.26/2009) untuk menetapkan HET sesuai kondisi daerah. Dengan demikian peraturan ini tidak mengubah atau mencabut peraturan nasional tetapi menyusun ketentuan operasional di tingkat kabupaten sesuai kewenangan daerah.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada tanggal 2 Januari 2019 (lihat Pasal 9). Sejak tanggal tersebut, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 dicabut dan tidak berlaku lagi (Pasal 8).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Menjamin kelangsungan pendistribusian dan tata niaga LPG Tabung 3 Kg dengan harga wajar dan terjangkau bagi rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Cilacap (Menimbang huruf a).
    • Melaksanakan ketentuan peraturan pusat (Permen ESDM/Perpres) dan menyesuaikannya dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin wajar, serta sarana/fasilitas pendistribusian setempat (Menimbang huruf b dan c; mengacu Pasal 24 ayat (4) Permen ESDM No.26/2009).

  • Kewajiban dan Hak:

    • Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG wajib melaksanakan pendistribusian melalui Penyalur/Agen dan Sub Penyalur sesuai peraturan dan kontrak izin usaha (Pasal 2 ayat (1)).
    • Penyalur/Agen dilarang mendistribusikan langsung ke konsumen rumah tangga/usahamikro kecuali saat kelangkaan untuk operasi pasar (Pasal 2 ayat (3)).
    • Penyalur/Agen dapat mengangkat Sub Penyalur/Pangkalan untuk wilayah yang belum terlayani demi pemerataan (Pasal 2 ayat (4)).
    • Sub Penyalur/Pangkalan dilarang membeli LPG dari agen lain tanpa kontrak, melakukan pembelian antar-Sub Penyalur, atau menimbun saat kelangkaan (Pasal 2 ayat (5)).
    • Warung/toko pembeli dibatasi maksimal 10 tabung per pengiriman dari Sub Penyalur/Pangkalan (Pasal 2 ayat (6)).
    • Seluruh LPG Tabung 3 Kg yang didistribusikan wajib memenuhi standar mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat (7)).
    • Bupati melalui Kepala Dinas berwenang melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan distribusi dan HET (Pasal 6).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Keterjangkauan harga bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
    • Pemerataan distribusi di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
    • Transparansi dan kompetisi wajar dalam penetapan dan pelaksanaan harga.
    • Perlindungan konsumen, kepatuhan terhadap standar mutu, dan pencegahan praktik penimbunan atau perdagangan tidak wajar.
    • Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pusat dan mekanisme koordinasi antar tingkat pemerintahan.

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Penetapan Harga: Harga jual eceran di titik serah penyalur/agen ditetapkan Rp 14.550 per tabung, dan HET di titik serah Sub Penyalur/Pangkalan ditetapkan sebesar Rp 16.000 per tabung beserta rincian komponen harga (Pasal 5 ayat (1)-(2)).
    • Rincian HET: ex Pertamina depot SPBE termasuk PPN 10% Rp 11.550; keuntungan penyalur/agen Rp 1.200; biaya operasional penyalur/agen Rp 1.800; harga jual agen ke Sub Penyalur Rp 14.550; margin Sub Penyalur Rp 1.450; total Rp 16.000 (Pasal 5 ayat (2) huruf a–e).
    • Pengawasan: Bupati (dilimpahkan ke Kepala Dinas) melakukan pemantauan dan pengawasan di titik serah penyalur/agen dan sub-penyalur/pangkalan (Pasal 6).
    • Tindakan pada Kelangkaan: Camat melakukan klarifikasi dan mengajukan Surat Permohonan Tambahan Alokasi Fakultatif kepada Kepala Dinas apabila terjadi kelangkaan di suatu wilayah (Pasal 3).
    • Sanksi Administratif: diatur dalam Bab V sebagai mekanisme penegakan terhadap pelanggaran ketentuan pendistribusian dan larangan-larangan tertentu (Pasal 7).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 Januari 2019 (Pasal 9). Implementasi ketentuan-ketentuan operasional (penunjukan Sub Penyalur, penerapan HET, pengawasan) berlaku efektif sejak tanggal tersebut kecuali ada ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur kemudian oleh perangkat daerah terkait.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi pada saat Peraturan Bupati ini berlaku (Pasal 8). Dengan demikian semua entitas (penyalur/agen, sub-penyalur/pangkalan, warung/toko) yang sebelumnya beroperasi wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang diatur dalam Perbup No.17/2019.
    • Tidak terdapat klausul peralihan yang secara eksplisit memberikan jangka waktu transisi atau mekanisme grandfathering untuk kegiatan atau kontrak yang sedang berjalan; penyesuaian harus dilakukan setelah Peraturan ini berlaku kecuali ada ketentuan pelaksanaan lebih lanjut yang ditetapkan oleh Bupati atau Kepala Dinas.
    • Sub Penyalur/Pangkalan menurut definisi harus "disahkan oleh Bupati" dan diberi penugasan; entitas yang belum disahkan perlu memperoleh pengesahan sesuai ketentuan daerah untuk dapat beroperasi sesuai Perbup ini (Pasal 1 angka 12 dan ketentuan terkait penunjukan di Pasal 2 ayat (4)).

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus untuk para pelaku usaha atau Sub Penyalur/Pangkalan; oleh karena itu penyesuaian teknis dan administratif dianggap harus dilakukan segera setelah peraturan berlaku, kecuali diatur lain melalui peraturan pelaksana atau surat keputusan Bupati/Kepala Dinas.

  • Grandfathering Clauses:

    • Peraturan ini tidak memasukkan klausul grandfathering eksplisit yang melindungi status atau hak entitas yang ada sebelum berlakunya Peraturan dari perubahan ketentuan. Satu-satunya ketentuan transisi normatif adalah pencabutan Perbup No.39/2015 (Pasal 8) sehingga pengaturan baru berlaku untuk semua kegiatan selanjutnya.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (diatur dalam Pasal 7):

    • Pelaku yang dikenai: Penyalur/Agen yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) (yaitu mendistribusikan langsung LPG Tabung 3 Kg ke konsumen rumah tangga atau usaha mikro kecuali pada kondisi kelangkaan untuk operasi pasar).
    • Jenis sanksi untuk Penyalur/Agen (Pasal 7 ayat (1)):
      • Teguran lisan.
      • Teguran tertulis.
    • Konsekuensi teguran tertulis (Pasal 7 ayat (2)): Teguran tertulis meliputi penyampaian surat rekomendasi kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan tembusan Gubernur dan PT. Pertamina (Persero) untuk dikenakan sanksi lebih lanjut berupa pengurangan alokasi hingga pemberhentian kontrak antara PT. Pertamina (Persero) dengan Penyalur/Agen LPG. Dengan demikian Bupati/Kepala Dinas menggunakan mekanisme rekomendasi kepada otoritas yang berwenang di tingkat nasional/Perusahaan pelat merah untuk tindakan lanjutan terkait alokasi/kontrak.
    • Pelaku yang dikenai: Sub Penyalur/Pangkalan LPG yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (5) (pembelian ke penyalur lain tanpa kontrak, pembelian antar sub-penyalur, penimbunan saat kelangkaan).
      • Sanksi awal (Pasal 7 ayat (3)): Teguran lisan atau teguran tertulis berupa Surat Peringatan (SP).
      • Sanksi lebih tinggi (Pasal 7 ayat (4)): Jika setelah teguran lisan Sub Penyalur tetap mengulangi pelanggaran, Bupati dapat memberikan sanksi lebih tinggi berupa pengurangan alokasi dan pencabutan izin.
    • Rincian tindakan administratif yang mungkin dilakukan: teguran lisan, teguran tertulis/Surat Peringatan, rekomendasi pengurangan alokasi kepada Dirjen MIGAS/PT Pertamina, pengurangan alokasi oleh otoritas terkait, dan pencabutan izin oleh Bupati terhadap Sub Penyalur/Pangkalan.

  • Sanksi Pidana:

    Tidak mengatur sanksi pidana secara eksplisit. Peraturan ini hanya mengatur sanksi administratif sebagaimana dinyatakan dalam Bab V (Pasal 7). Apabila terdapat pelanggaran yang juga melanggar ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan lain, penegakan pidana tetap mengacu pada ketentuan hukum pidana yang relevan di tingkat nasional.