di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 10/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan investasi daerah. Perubahan ini dilakukan karena pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp.34.500.000.000,00 dengan rincian: Tahun 2013 sebesar Rp.23.000.000.000,00; Tahun 2014 sebesar Rp.8.000.000.000,00; dan Tahun 2015 sebesar Rp.3.500.000.000,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel sampai dengan Tahun Anggaran 2015 menjadi Rp.50.383.250.000,00.