Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Biro Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1992 · Keppres No. 6 Tahun 1992 · Keppres Nomor 6 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1992Tanggal Penetapan:9 Januari 1992
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Biro Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1992
Tanggal Penetapan09 Januari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik (BPS) seiring dengan meningkatnya beban tugas dan pentingnya peran BPS dalam mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: BPS adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BPS bertugas melaksanakan kegiatan statistik yang ditugaskan oleh Pemerintah, mengkoordinasikan kegiatan statistik antar instansi pemerintah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya statistik. BPS menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis di bidang statistik. Organisasi BPS terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, beberapa Deputi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik, Perwakilan BPS di Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BPS secara keseluruhan.

(-)

(-)