di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 2/2012 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengawasan madrasah dan pendidikan agama Islam di sekolah. Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah bertanggung jawab atas pengawasan akademik dan manajerial di madrasah serta pengawasan pendidikan agama Islam di sekolah. Pengawas ini harus memiliki kualifikasi tertentu, termasuk pendidikan minimal sarjana, pengalaman mengajar, dan sertifikat kompetensi. Mereka juga memiliki tugas dan fungsi yang mencakup penyusunan program pengawasan, pembinaan, dan penilaian pelaksanaan program pengawasan. Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI juga memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam memberikan masukan dan bimbingan kepada kepala madrasah dan sekolah serta memantau kinerja guru dan kepala sekolah.