Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 2/2012 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2012Tanggal Penetapan:15 Februari 2012

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPengawas Madrasah Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Februari 2012
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengawasan madrasah dan pendidikan agama Islam di sekolah. Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah bertanggung jawab atas pengawasan akademik dan manajerial di madrasah serta pengawasan pendidikan agama Islam di sekolah. Pengawas ini harus memiliki kualifikasi tertentu, termasuk pendidikan minimal sarjana, pengalaman mengajar, dan sertifikat kompetensi. Mereka juga memiliki tugas dan fungsi yang mencakup penyusunan program pengawasan, pembinaan, dan penilaian pelaksanaan program pengawasan. Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI juga memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam memberikan masukan dan bimbingan kepada kepala madrasah dan sekolah serta memantau kinerja guru dan kepala sekolah.

1. Dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan penataan ulang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing. 2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah Madrasah yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah; dan b. semua ketentuan mengenai Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)