Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2004 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo untuk Tahun Anggaran 2004. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan angka-angka pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi berbagai sumber pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, dana perimbangan dari pemerintah pusat, dan pendapatan lain-lain yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.