Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 4/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (selanjutnya disingkat: Peraturan Daerah ini).

  • Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Peraturan Daerah ini merupakan ketentuan baru dalam rangka menata pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan terbaru pada saat itu (terutama Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

  • Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya? Ya. Peraturan Daerah ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (lihat Pasal 38).

  • Apakah mengubah Peraturan sebelumnya? Bentuknya bukan amandemen langsung; melainkan penggantian/perubahan materiil terhadap pengaturan pajak pengambilan bahan galian golongan C yang diatur pada Perda 1998. Dengan dicabutnya Perda 1998 (Pasal 38) ketentuan lama tidak berlaku lagi dan diganti oleh ketentuan dalam Perda ini.

  • Status Berlaku: Peraturan Daerah ini ditetapkan tanggal 27 Juni 2011, diundangkan tanggal 27 Juni 2011, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 (lihat Pasal 37–39). Perda ini merupakan produk hukum daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Purworejo dan tetap berada di bawah kewenangan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU No.28/2009, UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan pemerintah terkait).

Isi Kebijakan (Tujuan, Hak/Kewajiban, Prinsip, Mekanisme)
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pasal 2).

    • Tujuan spesifik: (a) mengendalikan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan melalui pembebanan kewajiban pajak, dan (b) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Pasal 3). Latar belakang juga menyatakan kebutuhan menyesuaikan Perda lama (1998) dengan ketentuan UU No.28/2009.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib Pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan objek pajak usahanya (Pasal 14).

    • Wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap Masa Pajak paling lambat 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak (Pasal 15 ayat 4); Wajib Pajak harus mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap (Pasal 15 ayat 2–3).

    • Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang sendiri (tidak diborongkan), menggunakan SPTPD/SSPD dan instrumen lain yang diatur (Pasal 17, Pasal 18).

    • Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib melakukan pembukuan atau pencatatan (omzet minimal Rp 300.000.000 per tahun) (Pasal 30).

    • Hak Wajib Pajak termasuk hak mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding ke Pengadilan Pajak; apabila keberatan tidak diputus dalam jangka waktu, dianggap dikabulkan (Pasal 22–25).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip legalitas dan pemungutan daerah berdasarkan ketentuan perundang‑undangan nasional (terutama UU No.28/2009).

    • Prinsip self‑assessment/pelaporan oleh Wajib Pajak (pengisian SPTPD dan pembayaran sendiri).

    • Prinsip transparansi proses administrative (hak keberatan, banding) dan prinsip pembukuan sesuai omzet.

    • Asas pengawasan dan penegakan: pemeriksaan, penagihan (termasuk Surat Paksa), serta penyidikan tindak pidana perpajakan daerah oleh aparat berwenang (Pasal 31–32).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Dasar pengenaan: nilai jual hasil pengambilan yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan harga pasar atau harga standar (Pasal 7 ayat 1–4). Bupati berwenang menetapkan harga standar jika harga pasar sulit diperoleh.

    • Tarif ditetapkan sebesar 25% dari dasar pengenaan pajak (Pasal 8); perhitungan pokok pajak: tarif x dasar pengenaan (Pasal 9).

    • Masa Pajak: 1 bulan kalender; Tahun Pajak: 1 tahun kalender (Pasal 11–12). Saat pajak terutang: saat pengambilan (Pasal 13).

    • Penetapan administrasi pajak: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN sesuai ketentuan (Pasal 16). Tata cara teknis pendaftaran, SPTPD, pembayaran, pemeriksaan, pembukuan, dan pemberian insentif diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (beberapa pasal mengamanatkan Peraturan Bupati sebagai pelaksana).

    • Penagihan dilakukan melalui Surat Paksa sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 21). Pemungutan tidak boleh diborongkan (Pasal 17 ayat 1).

    • Prosedur keberatan dan banding diatur (Pasal 22–25) termasuk konsekuensi bunga/imbalan bunga dan denda jika keberatan/banding ditolak atau dikabulkan sebagian.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2012 (Pasal 39). Ditetapkan dan diundangkan pada 27 Juni 2011.

  • Peralihan terhadap Peraturan Lama: Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 6 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 38).

  • Penagihan terhadap kewajiban yang timbul berdasarkan Perda lama: Meskipun Perda 1998 dicabut, pajak yang masih terutang berdasarkan Perda 1998 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak tersebut (Pasal 36). Ketentuan ini berfungsi sebagai mekanisme transisi/penyelesaian piutang pajak lama.

  • Batas waktu penyesuaian dan aturan pelaksanaan teknis: Banyak ketentuan teknis (bentuk SPTPD, tata cara pendaftaran, harga standar, tata cara pembukuan, tata cara pemeriksaan, pemberian insentif, dan lain‑lain) diserahkan kepada Peraturan Bupati untuk diatur lebih lanjut (beberapa pasal seperti Pasal 14, 15, 16, 18, 30, 31, 29, 37 merujuk Peraturan Bupati). Dengan demikian, implementasi rinci memerlukan terbitnya Peraturan Bupati pelaksana.

  • Grandfathering clause: Ketentuan Pasal 36 berfungsi sebagai klausul "grandfathering" terbatas untuk piutang pajak yang telah terutang berdasarkan Perda 1998 — memberikan waktu 5 tahun untuk penagihan hak tagih tersebut. Selain itu tidak ada klausul penyesuaian istimewa lainnya; kewajiban baru mulai terhitung efektif sesuai Pasal 13 dan ketentuan masa/tahun pajak yang diatur.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Ketentuan umum mengenai penetapan administrasi: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN sesuai temuan pemeriksaan atau keterlambatan pelaporan (Pasal 16 ayat 1).

    • Sanksi bunga 2% per bulan: Untuk jumlah kekurangan Pajak dalam SKPDKB yang timbul karena tidak atau kurang bayar, dikenakan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya Pajak (Pasal 16 ayat 2). Untuk STPD, dikenakan bunga 2% setiap bulan selama paling lama 15 bulan (Pasal 19 ayat 2).

    • Kenaikan/penalti tetap: SKPDKBT (penemuan data baru) dikenakan kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan Pajak (Pasal 16 ayat 3). Namun kenaikan 100% tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan (Pasal 16 ayat 4).

    • Sanksi untuk penghitungan secara jabatan: Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi (penghitungan jabatan), jumlah Pajak tersebut dikenakan kenaikan 25% dari pokok Pajak ditambah bunga 2% per bulan sampai 24 bulan (Pasal 16 ayat 5).

    • Sanksi terkait keberatan/banding: Jika keberatan ditolak sebagian atau ditolak, Wajib Pajak dikenai denda administratif sebesar 50% dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelumnya; jika putusan banding menambah Pajak, denda 100% dapat dikenakan (Pasal 25 ayat 3 dan 5). Jika banding diajukan, denda 50% pada saat keberatan tidak dikenakan (Pasal 25 ayat 4).

    • Pencabutan izin dan penutupan tempat usaha: Bupati dapat mencabut izin dan menutup tempat usaha pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan apabila Wajib Pajak melalaikan kewajiban dan/atau dua bulan berturut‑turut tidak membayar Pajak, atau menolak pemeriksaan/melanggar petugas pemeriksa yang berwenang (Pasal 33).

    • Penagihan dan surat paksa: Pajak yang tidak/tidak tepat dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa sesuai ketentuan perundang‑undangan (Pasal 21), dan hak penagihan kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya Pajak kecuali ada faktor yang menangguhkan (Pasal 27).

  • Sanksi Pidana:

    • Pasal 34 mengatur tindakan pidana di bidang perpajakan daerah:

      • Kealpaan (Pasal 34 ayat 1): Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau menyampaikan tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

      • Sengaja (Pasal 34 ayat 2): Jika perbuatan dilakukan dengan sengaja, pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    • Ketentuan mengenai kedaluwarsa penuntutan pidana: tindak pidana perpajakan daerah tidak dapat dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa/Tahun Pajak yang bersangkutan (Pasal 35).

    • Proses penyidikan: Penyidik Kepolisian dan/atau PPNS diberi wewenang melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan daerah dan melaksanakan tindakan penyidikan menurut KUHAP dan ketentuan terkait (Pasal 32).

  • Referensi Pasal: Sanksi administratif utama diatur dalam Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 33; sanksi pidana diatur dalam Pasal 34; batas waktu penagihan dan kedaluwarsa diatur Pasal 27 dan Pasal 35.