Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 04 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Wolio, Desa Fayau, Desa Habunuha, Desa Maluli, Desa Peleng, Desa Galebo Dan Desa Nggoli di Kecamatan Taliabu Selatan, Desa One May di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Woyo, Desa Loho Bubba, Desa Kilong Dan Desa Ratahaya di Kecamatan Taliabu Barat, Desa Kataga di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Desa London, Wahe Dan Desa Nunu di Kecamatan Taliabu Utara, Desa Balohang di Kecamatan Lede Dan Desa Jere di Kecamatan Mangoli Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sula 04/2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula No. 04 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 04 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Wolio, Desa Fayau, Desa Habunuha, Desa Maluli, Desa Peleng, Desa Galebo Dan Desa Nggoli di Kecamatan Taliabu Selatan, Desa One May di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Woyo, Desa Loho Bubba, Desa Kilong Dan Desa Ratahaya di Kecamatan Taliabu Barat, Desa Kataga di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Desa London, Wahe Dan Desa Nunu di Kecamatan Taliabu Utara, Desa Balohang di Kecamatan Lede Dan Desa Jere di Kecamatan Mangoli Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 2010
Tempat PenetapanSanana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa di Kabupaten Kepulauan Sula.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 04 Tahun 2010 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang lebih baik, serta memberikan kesempatan bagi wilayah-wilayah yang berpotensi untuk berkembang. Peraturan ini membentuk beberapa desa baru di berbagai kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk desa-desa baru yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Selatan, Taliabu Barat Laut, Taliabu Barat, Taliabu Utara, Taliabu Timur Selatan, Lede, dan Mangoli Tengah. Setiap desa yang dibentuk memiliki batas wilayah dan luas yang spesifik, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3. Selain itu, Pasal 4 menetapkan jumlah penduduk masing-masing desa, yang mencakup komposisi laki-laki, perempuan, dan jumlah keluarga.

Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah yang diatur secara spesifik dalam peraturan ini selain pembentukan desa itu sendiri. Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum selain yang terkait dengan pembentukan desa.

1. Untuk menghindari kekosongan pelaksanaan administrasi Desa yang baru dibentuk, perangkat Desa induk melaksanakan tugas tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Desa yang baru dibentuk sampai ada keputusan pengangkatan perangkat Desa yang baru. 2. Pengangkatan perangkat Desa yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)