Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 8/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha.
  2. Menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.
  3. Memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati melalui instansi yang membidangi perizinan.
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
  • Persyaratan TDUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Usaha Pariwisata meliputi berbagai bidang usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa Pramuwisata, wisata Tirta, dan spa.
  • Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
  • TDUP dapat diberikan untuk satu atau lebih usaha pariwisata apabila dikelola dibawah manajemen yang sama.
  • Pengusaha Usaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat, harus berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dimana lokasi usaha kepariwisaaan tersebut berada, memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, memberikan informasi yang tidak diskriminatif, memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan, memberikan Perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi, mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan, mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri,dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan, berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat, turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya, memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri, memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya, menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha pariwisata secara bertanggung jawab, menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Pengusaha Usaha pariwisata dilarang mengalihkan TDUP kepada pihak lain tanpa disertai dengan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, melakukan perubahan bangunan fisik tempat Usaha tanpa disertai dengan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, menjalankan Usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam TDUP, mempekerjakan tenaga kerja asing, baik tetap maupun sementara tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mempekerjakan anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, baik yang tetap maupun sementara, menerima pengunjung yang mengenakan seragam sekolah pada tempat Usaha Karaoke, Usaha Arena Permainan, dan Usaha rumah billiard, menerima pengunjung anak pada tempat Usaha rumah billiard, menyalahgunakan tempat Usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan, menyalahgunakan tempat Usaha untuk kegiatan perjudian, perbuatan pornoaksi dan pornografi serta peredaran dan pemakaian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan/atau menyewakan kamar kepada anak tanpa didampingi oleh keluarga yang telah dewasa atau orang tuanya atau guru pendamping/penanggung jawab dalam rangka melaksanakan kegiatan sekolah atau lainnya khususnya pada Usaha Penyediaan Akomodasi.

1. Izin Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin masa Izinnya habis dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (3) dikenai teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2) dan (6) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipenuhi, dapat dikenai sanksi penghentian kegiatan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2) dan (3) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipenuhi, dapat dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 30 dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipenuhi, dapat dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipenuhi, dapat dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha. 6. Sanksi lebih lanjut berupa pembatasan kegiatan usaha atau pencabutan TDUP dapat dikenakan jika ketentuan tidak dipenuhi.