Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 23/PMK.03/2008 · PMK No. 23/PMK.03/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2008Tanggal Penetapan:6 Februari 2008
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Februari 2008
Tanggal Penetapan06 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Kurang Bayar Tambahan, Nihil, dan Lebih Bayar. Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak, dengan pengecualian jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses penerbitan surat ketetapan pajak harus berdasarkan nota penghitungan yang dibuat dari hasil penelitian atau pemeriksaan. Surat ketetapan pajak harus disampaikan kepada wajib pajak melalui berbagai metode pengiriman.

(-)

(-)