Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 521 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 521 Tahun 1961 tentang Penunjukan Dr. J. Leimena Untuk Menjadi Menteri Kesehatan Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 521/1961 · Keppres No. 521 Tahun 1961 · Keppres Nomor 521 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 1961Tanggal Penetapan:16 September 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Dr. J. Leimena Untuk Menjadi Menteri Kesehatan Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 1961
Tanggal Penetapan16 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 521 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Brigadir Jenderal Prof. Dr. Satrijo, Menteri Kesehatan, ke luar negeri. Untuk memastikan kelancaran tugas Kementerian Kesehatan selama kepergian tersebut, Presiden menunjuk Dr. J. Leimena, Wakil I Menteri Pertama, sebagai Menteri Kesehatan ad interim. Penunjukan ini berlaku surut mulai tanggal 15 September 1961, meskipun keputusan ini ditetapkan pada tanggal 16 September 1961. Keputusan ini juga disampaikan kepada beberapa pejabat tinggi negara untuk diketahui.

(-)

(-)