Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Rumah Kos

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 4/2022 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Rumah Kos
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanLangara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan rumah kos di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah bahwa rumah kos merupakan usaha yang perlu dilindungi dan diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban memiliki izin pengelolaan rumah kos bagi pengelola yang memiliki minimal 5 kamar.
  2. Prosedur perizinan dan pemutakhiran izin pengelolaan rumah kos.
  3. Hak dan kewajiban pengelola rumah kos, termasuk kewajiban meminta fotokopi KTP penghuni, melakukan registrasi, dan melaporkan penghuni kepada kepala lingkungan/dusun.
  4. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan rumah kos, termasuk hak menyampaikan keluhan jika ada gangguan ketertiban umum.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pengelolaan rumah kos.
  6. Pendanaan pengelolaan rumah kos yang bersumber dari APBD.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pengelolaan rumah kos dengan minimal 10 kamar dikenakan Pajak Hotel sesuai dengan peraturan daerah tentang Pajak Hotel.

(-)

1. Pengelola Rumah Kos dan/atau Pengurus Rumah Kos yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 16 dikenai teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. 2. Pengelola Rumah Kos yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) dikenai teguran tertulis hingga penutupan Pengelolaan Rumah Kos.