Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang sasarannya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah. Inovasi Daerah terdiri atas Inovasi daerah dan Inovasi produksi. Inovasi daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, atau inovasi Daerah lainnya sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Inovasi Produksi dilaksanakan oleh Masyarakat dan dapat berbentuk inovasi dalam memperoleh bahan baku, inovasi dalam proses produksi, atau inovasi produk barang atau jasa. Inisiatif Inovasi Daerah yang diusulkan untuk mendapatkan Pembinaan Inovasi harus memenuhi kriteria mengandung pembaruan, memberi manfaat, tidak mengakibatkan pembebanan, memiliki dampak negatif yang minimal, dan semaksimal mungkin memanfaatkan sumber daya Daerah. Perencanaan Pembinaan Inovasi dilakukan melalui penyusunan Kebijakan Strategis Pembinaan Inovasi yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Bappeda mengkoordinasikan kegiatan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Inovasi. Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan, sedangkan hak kekayaan intelektual atas Inovasi Produksi menjadi milik Masyarakat. Bupati melalui Bappeda melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Inovasi di setiap Perangkat Daerah dan memberikan penghargaan Inovasi yang telah berhasil diterapkan. Pendanaan bagi pembinaan Inovasi dan penerapan Inovasi Daerah berasal dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah.