di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kecamatan Kertak Hanyar Dan Pembentukan Kecamatan Tatah Makmur Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 6/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ini mengatur tentang pemekaran Kecamatan Kertak Hanyar dan pembentukan Kecamatan Tatah Makmur di wilayah Kabupaten Banjar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kecamatan Kertak Hanyar dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Tatah Makmur. Wilayah Kecamatan Kertak Hanyar setelah pemekaran meliputi 13 desa/kelurahan, sedangkan wilayah Kecamatan Tatah Makmur meliputi 13 desa. Ibukota Kecamatan Tatah Makmur berkedudukan di Desa Tampang Awang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai batas-batas wilayah dari kedua kecamatan tersebut. Peta dan batas wilayah definitif Kecamatan Tatah Makmur akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Banjar berdasarkan hasil penetapan dan penegasan batas antar kecamatan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Banjar.
Hal-hal yang terkait akibat pemekaran kecamatan dan pembentukan kecamatan baru wajib menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.