Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kecamatan Kertak Hanyar Dan Pembentukan Kecamatan Tatah Makmur Dalam Wilayah Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 6/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Kecamatan Kertak Hanyar Dan Pembentukan Kecamatan Tatah Makmur Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Februari 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 06 Seri D Nomor SeriI 02);

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ini mengatur tentang pemekaran Kecamatan Kertak Hanyar dan pembentukan Kecamatan Tatah Makmur di wilayah Kabupaten Banjar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kecamatan Kertak Hanyar dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Tatah Makmur. Wilayah Kecamatan Kertak Hanyar setelah pemekaran meliputi 13 desa/kelurahan, sedangkan wilayah Kecamatan Tatah Makmur meliputi 13 desa. Ibukota Kecamatan Tatah Makmur berkedudukan di Desa Tampang Awang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai batas-batas wilayah dari kedua kecamatan tersebut. Peta dan batas wilayah definitif Kecamatan Tatah Makmur akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Banjar berdasarkan hasil penetapan dan penegasan batas antar kecamatan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Banjar.

Hal-hal yang terkait akibat pemekaran kecamatan dan pembentukan kecamatan baru wajib menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, hal-hal yang terkait akibat Pemekaran Kecamatan Kertak Hanyar dan Pembentukan Kecamatan Tatah Makmur wajib menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)