di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
Juga dikenal sebagai: UU 3/1987 · UU No. 3 Tahun 1987 · UU Nomor 3 Tahun 1987
Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1987/1988. APBN ini merupakan tahun keempat dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) IV, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan industri. Pembangunan di bidang politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan juga ditingkatkan secara sepadan.
Pendapatan Negara:
Belanja Negara:
Pemerintah akan membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, termasuk laporan mengenai kebijakan perkreditan dan perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri. Laporan ini akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan juga akan dibahas bersama DPR.
Sisa kredit anggaran proyek pembangunan yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek akan dipindahkan ke Tahun Anggaran 1988/1989 melalui Peraturan Pemerintah. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1987/1988 akan digunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun anggaran berikutnya.