Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1987

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988

Juga dikenal sebagai: UU 3/1987 · UU No. 3 Tahun 1987 · UU Nomor 3 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1987Tanggal Penetapan:12 Maret 1987
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1987
Tanggal Penetapan12 Maret 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1987/1988. APBN ini merupakan tahun keempat dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) IV, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan industri. Pembangunan di bidang politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan juga ditingkatkan secara sepadan.

Pendapatan Negara:

  • Pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 22.783.100.000.000,00, yang terdiri dari pendapatan rutin (Rp 17.236.100.000.000,00) dan pendapatan pembangunan (Rp 5.547.000.000.000,00).

Belanja Negara:

  • Anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 22.783.100.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin (Rp 15.026.500.000.000,00) dan belanja pembangunan (Rp 7.756.600.000.000,00).

Pemerintah akan membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, termasuk laporan mengenai kebijakan perkreditan dan perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri. Laporan ini akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan juga akan dibahas bersama DPR.

Sisa kredit anggaran proyek pembangunan yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek akan dipindahkan ke Tahun Anggaran 1988/1989 melalui Peraturan Pemerintah. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1987/1988 akan digunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun anggaran berikutnya.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1988/1989 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989. 2. Sisa-anggaran lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

(-)