Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 10/1994 · Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1994Tanggal Penetapan:21 Juni 1994
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku26 Desember 1994
Tanggal Penetapan21 Juni 1994
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan RSU, termasuk penambahan fasilitas dan peran serta masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan di RSU, termasuk:

  1. Unit-unit pelaksana fungsional (Rawat Jalan, UGD, Rehabilitasi, Radiologi, dll.) dan instalasi kesehatan (Farmasi, Laboratorium, Gigi, dll.).
  2. Pembagian kelas perawatan (Utama A/B, I A/B, II, III A/B) berdasarkan fasilitas.
  3. Tata tertib pelayanan kesehatan, termasuk persyaratan administrasi, ketentuan kelas perawatan bagi berbagai jenis pasien (umum, Askes, DPRD, Veteran, tahanan, kurang mampu, kehakiman).
  4. Tarif pelayanan kesehatan, meliputi biaya rawat jalan, UGD, rawat inap, pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi, USG, elektromedik), tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik, barang farmasi, konsultasi ahli/gizi, penggunaan ambulance, dan kamar mayat.
  5. Pembagian pendapatan RSU antara Pemerintah Daerah, tenaga medis, dan staf.
  6. Kerja sama dengan pihak ketiga.
  7. Badan Penyantun yang bertugas merencanakan program dan mengembangkan RSU.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Pasien berhak memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.
  2. Pasien wajib membayar uang muka perawatan.
  3. RSU berhak memindahkan pasien atau memulangkan jika kondisi memungkinkan.

(-)

(-)