Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang Retribusi Izin Pendirian Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Roda Tiga (Becak Mesin). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemberian izin pendirian perusahaan pengangkutan becak mesin. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang memperoleh jasa pelayanan pemberian izin tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
3. **Ketentuan Perizinan:** Setiap orang atau badan yang mendirikan perusahaan atau menambah jumlah becak mesin wajib memperoleh izin dari Kepala Daerah. Perusahaan harus memiliki minimal 10 dan maksimal 20 unit kendaraan. Setiap becak mesin wajib dilengkapi dengan Kartu Pendaftaran Pendirian Perusahaan. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
4. **Ketentuan Retribusi:** Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi adalah berdasarkan biaya penyediaan jasa. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan. Tarif retribusi untuk izin pendirian perusahaan adalah Rp 200.000,-/tahun, dan tarif retribusi kendaraan adalah Rp 50.000,-/unit/tahun.
5. **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Nias.
6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan, dan jika terlambat, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%.
7. **Tata Cara Penagihan:** Surat Teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
9. **Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan sanksi, atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
10. **Penyelesaian Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD.
11. **Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
12. **Kadaluwarsa:** Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 10 tahun.
13. **Penghapusan Piutang Kadaluwarsa:** Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus.
14. **Ketentuan Larangan:** Dilarang melakukan usaha pengangkutan becak dayung tanpa izin dan mengemudikan becak dayung tanpa SIM.