Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 5/2013 · Perda Kabupaten Jayapura No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanSentani

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2008 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura yang mengakibatkan perubahan terhadap capaian kinerja, khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis dan damai, sejahtera, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kampung yang transparan, partisipatif, terbuka, dan akuntabel menuju Jayapura Baru. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati menyusun kebijakan dalam rangka mewujudkan visi tersebut dan mengkoordinasikan berbagai SKPD. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan. Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten dan Bagian, sedangkan Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian-bagian. Bupati dibantu oleh Staf Ahli yang memberikan saran dan pertimbangan mengenai urusan pemerintahan, perekonomian, pembangunan, hukum, dan politik. Selain itu, terdapat Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keahlian masing-masing, serta Unit Layanan Pengadaan untuk membantu dalam pengadaan barang dan jasa.

(-)

(-)