Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku07 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi dibentuk dengan tujuan untuk:

  1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah.
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
  3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Perumda ini didirikan untuk menerima Participating Interest (PI) atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh Pengelola pada Wilayah Kerja Blok Sebuku. Kegiatan usaha Perumda meliputi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Blok Sebuku. Perumda dapat membentuk anak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modal Perumda ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang bersumber dari penyertaan modal daerah. Pengurusan Perumda dilakukan oleh Organ Perumda yang terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM melalui seleksi dan memiliki masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun. Direksi diangkat oleh KPM melalui seleksi dan memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perumda, menyampaikan rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan Perumda, dan mewakili Perumda di dalam dan di luar Pengadilan. Direksi wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian kerjasama usaha, memindah-tangankan aset, melakukan penyertaan modal, dan mengikat Perumda sebagai penjamin. Sebagian PI yang diterima Pemerintah Daerah akan dibagi kepada Pemerintah Kabupaten secara proporsional, yang diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pengurusan Perumda dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang terdiri atas prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Tahun buku perusahaan adalah tahun kalender. Direksi menyampaikan laporan Keuangan kepada KPM melalui ketua Dewan Pengawas paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 48 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.