di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya
Juga dikenal sebagai: PP 27/2019 · PP No. 27 Tahun 2019 · PP Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi akses terhadap ciptaan bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku audio, dan sarana lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat mengakses ciptaan tanpa diskriminasi dan tanpa tujuan komersial. Fasilitasi akses ini diberikan oleh Menteri kepada perpustakaan, lembaga pemerintah, instansi daerah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kesejahteraan sosial yang memfasilitasi penyandang disabilitas. Selain itu, individu yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas juga dapat mengakses ciptaan secara mandiri. Fasilitasi akses meliputi pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan pengomunikasian ciptaan dalam format digital. Pelaksanaan fasilitasi akses harus memperhatikan hak moral pencipta dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan secara lengkap.