Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya

Juga dikenal sebagai: PP 27/2019 · PP No. 27 Tahun 2019 · PP Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaFasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi akses terhadap ciptaan bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku audio, dan sarana lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat mengakses ciptaan tanpa diskriminasi dan tanpa tujuan komersial. Fasilitasi akses ini diberikan oleh Menteri kepada perpustakaan, lembaga pemerintah, instansi daerah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kesejahteraan sosial yang memfasilitasi penyandang disabilitas. Selain itu, individu yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas juga dapat mengakses ciptaan secara mandiri. Fasilitasi akses meliputi pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan pengomunikasian ciptaan dalam format digital. Pelaksanaan fasilitasi akses harus memperhatikan hak moral pencipta dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan secara lengkap.

(-)

  • Penerima Fasilitasi Akses yang tidak memberikan laporan tahunan dapat dikenai peringatan tertulis hingga dua kali.
  • Jika peringatan tidak diindahkan, Menteri dapat mencabut Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.