Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2023 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku20 September 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Wonosobo.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang handal, aman, nyaman, tertib, dan selamat bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah. Latar belakangnya adalah perlunya landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perhubungan yang terpadu dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** * Penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). * Pengelolaan terminal penumpang tipe C. * Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir. * Pengujian berkala kendaraan bermotor. * Manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten. * Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten. * Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan kabupaten. * Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam daerah. * Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) daerah. * Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) daerah. * Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah. * Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan di daerah. * Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota di daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya di daerah. * Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada di daerah. * Penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada di daerah. 2. **Pengaturan Angkutan:** * Penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. * Penyediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. * Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan. * Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan. * Perizinan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. * Penetapan tarif angkutan penumpang dan barang, serta subsidi tarif. * Pengaturan angkutan orang dengan taksi dalam kawasan perkotaan. * Perizinan penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu. 3. **Pengaturan Jalan dan Terminal:** * Penetapan status jalan dan perlengkapan jalan. * Penyelenggaraan terminal penumpang tipe C. * Pengaturan perparkiran di luar dan di dalam ruang milik jalan. 4. **Pengujian Kendaraan Bermotor:** * Pengujian berkala kendaraan bermotor. 5. **Manajemen Lalu Lintas:** * Manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan. * Analisis dampak lalu lintas untuk setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. * Audit, inspeksi, pengamatan, dan pemantauan keselamatan LLAJ. * Pembentukan forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). 6. **Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau:** * Pengaturan kegiatan angkutan sungai dan danau. * Persetujuan pengoperasian angkutan sungai dan danau. 7. **Penyelenggaraan Perkeretaapian:** * Rencana induk perkeretaapian. * Rencana pembangunan perkeretaapian daerah. * Pembinaan penyelenggaraan perkeretaapian. * Pengaturan perpotongan jalur kereta api dengan jalan kabupaten dan/atau jalan desa. 8. **Pembangunan Heliport:** * Pembangunan heliport. * Persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk heliport.

Izin Penyelenggaraan Perhubungan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perizinan berakhir.

1. Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan Izin, dan/atau pencabutan Izin. 2. Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin, pencabutan Izin, dan/atau denda administratif. 3. Badan Usaha yang melanggar Pasal 41 ayat (1) huruf f dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek, dan/atau pencabutan Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek. 4. Badan Usaha yang melanggar Pasal 44 ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek, dan/atau pencabutan Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek. 5. Penyelenggara fasilitas Parkir yang melanggar Pasal 58 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif, berupa: teguran tertulis; penghentian kegiatan sementara; pembekuan Izin; pencabutan Izin; dan/atau denda administratif. 6. Pengguna jasa fasilitas Parkir yang melanggar Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif, berupa: penggembokan roda kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan bermotor; dan/atau denda administratif. 7. Setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis; dan/atau denda administratif. 8. Setiap pemegang Perizinan Berusaha pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (6) dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 9. Setiap Orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembekuan Perizinan Berusaha Angkutan Sungai dan Danau; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Angkutan Sungai dan Danau. 10. Setiap Orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan Angkutan Sungai dan Danau yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis; pembekuan Perizinan Berusaha Angkutan Sungai dan Danau; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Angkutan Sungai dan Danau. 11. Pemrakarsa Heliport yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis; pembekuan; pencabutan Izin; dan/atau denda administratif.