Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 15/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2009Tanggal Penetapan:15 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2009
Tanggal Penetapan15 Agustus 2009
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan sebesar Rp. 11.522.348.271,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 724.177.742.459,00, serta peningkatan belanja sebesar Rp. 53.557.182.529,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 808.279.150.509,00. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (84.101.408.050,00). Pembiayaan meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 43.121.543.806,00 menjadi Rp. 102.069.586.490,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 7.500.000.000,00 menjadi Rp. 17.968.178.440,00, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 84.101.408.050,00. Perubahan pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Perubahan belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal/investasi daerah). Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)