Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.859.520.348.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.935.220.348.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 75.700.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 90.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.300.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 75.700.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 untuk operasional pelaksanaan APBD.