Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 5/2014 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2014
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2008 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya atau gangguan, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari retribusi ini.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Jenis kegiatan usaha yang wajib memiliki izin gangguan meliputi kawasan peruntukan industri, jasa, perdagangan, wisata, perumahan, dan pertanian. Izin gangguan diperoleh melalui Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan berlaku selama usaha berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun.

Retribusi dihitung berdasarkan indeks gangguan, indeks lokasi/jalan, dan luas ruangan usaha. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan perizinan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, termasuk penagihan, pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Dalam hal penyelenggaraan pelayanan izin gangguan dilaksanakan oleh lembaga Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).

(-)