Peraturan Daerah Kota Salatiga ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Salatiga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga. Peraturan ini membentuk 10 Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Tata Kota; Dinas Pertanian; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap Dinas Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi masing-masing Dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Subbagian, Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.